Lebak, Banten.Lintas.batas.com. –
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Banten bersama Aliansi Petani Sawit Banten akan menggelar aksi akbar di PTPN IV PKS Kertajaya pada Senin, 19 Mei 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan dalam sistem timbangan pembelian tandan buah segar (TBS) sawit yang dinilai merugikan petani.16 Mei 2025
Ketua DPW Apkasindo Banten, H. Wawan, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi atas selisih timbangan sekitar ±4% yang merugikan para petani. “Insyaallah aksi ini akan berjalan damai, karena fokus kami adalah pada tuntutan yang sudah disepakati sebelumnya di Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, pihak PTPN IV PKS Kertajaya telah mengakui adanya ketidaksesuaian dalam hasil timbangan dan bahkan bersedia bertanggung jawab. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait realisasi ganti rugi tersebut. “Kami datang untuk menagih janji mereka yang sudah tertuang dalam surat pernyataan,” tegas H. Wawan.
Hasil pengujian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melalui tim Metrologi menyatakan bahwa timbangan milik PTPN IV PKS Kertajaya mengalami perubahan konstruksi, yang diduga menyebabkan kerugian signifikan bagi petani sawit sebagai pemasok TBS.
Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari kalangan pers. Adang Iskandar dari PWI Banten menyatakan, “Kami mendukung penuh perjuangan Apkasindo Banten dalam membela hak-hak petani. Semoga PKS Kertajaya segera mengganti kerugian yang dialami oleh petani sawit dan bertanggung jawab atas perbuatannya.”
Sementara itu, Yanto Lesmana, pengurus DPW Apkasindo Banten, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengundang para pemangku kebijakan di Kabupaten Lebak untuk hadir dalam aksi tersebut. “Kami berharap Bupati Lebak, Kapolres, dan Ketua DPRD dapat hadir dan mengambil tindakan tegas. Kami juga telah menghitung kerugian yang dialami petani mencapai 1.476.476 kg sejak tera ulang pada 23 September 2024,” jelas Yanto.
Ia juga menyinggung soal adanya kelalaian dalam pengawasan alat timbang. “Perubahan konstruksi pada timbangan jembatan mengindikasikan adanya modifikasi atau penggantian komponen fisik. Jika benar dilakukan secara sengaja dan sistematis, maka ini merupakan bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
Selain itu, DPW Apkasindo Banten telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Disperindag Lebak untuk menjelaskan kepada masyarakat hasil laporan pengawasan dan surat himbauan terkait kondisi timbangan tersebut. Timbangan yang dimaksud adalah merek Every Weight Tronik Type ZM 510 No. Seri 222351600 dengan kapasitas 30.000 kg.
Aksi ini menjadi penegasan sikap tegas petani sawit Banten terhadap praktik-praktik yang merugikan dan dinilai tidak adil dalam kemitraan antara petani dan pabrik kelapa sawit.


















