banner 728x250

BLTS Kesra Diduga Dipotong Rp50 Ribu per KPM, Ketua RT dan Sikap Diam Pemdes Cikadondong Tuai Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten,Lintasbatas.com–
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Sosial di Desa Cikadondong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, diduga menyimpang dari ketentuan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh justru dipotong sebesar Rp50.000 per KPM, tanpa penjelasan maupun dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan penelusuran awak Media pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua RT melalui anaknya, yang mendatangi langsung rumah-rumah KPM untuk meminta sejumlah uang setelah bantuan dicairkan. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program bantuan sosial pemerintah,Selasa/9/Desember/2025.

banner 325x300

“Tidak ada musyawarah dan tidak ada pemberitahuan apa pun. Setelah bantuan diterima, kami diminta Rp50 ribu. Yang datang itu anak Ketua RT,” ungkap salah satu KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menyebut pemotongan ini sangat memberatkan, mengingat BLTS Kesra diperuntukkan bagi warga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka menilai praktik tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan di tingkat lingkungan dan meminta ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Cikadondong hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala desa tidak memberikan tanggapan resmi, bahkan salah satu nomor telepon media Timurnews.id dilaporkan diblokir. Sikap diam tersebut memicu kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penyaluran BLTS Kesra.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pemerintah desa mengetahui, membiarkan, atau tidak mengambil langkah tegas terhadap praktik pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT melalui perantara keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT maupun Pemerintah Desa Cikadondong belum menyampaikan klarifikasi ataupun bantahan resmi atas dugaan tersebut.

Publik menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu atau kelompok tertentu sebagai pihak yang bersalah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan koreksi publik guna membuka tabir kebenaran. Tujuannya agar setiap program bantuan sosial terbebas dari campur tangan tangan-tangan kotor, sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara utuh oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran BLTS Kesra di Desa Cikadondong.

Warga berharap ke depan seluruh program bantuan sosial dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak-hak masyarakat penerima manfaat.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *