Lebak.Lintasbatas.com – Program pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya senilai Rp867 juta untuk SDN 1 Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut tidak tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan penelusuran di laman referensi.data.kemdikbud.go.id maupun progres data sekolah dasar di Kecamatan Cibeber, sejumlah nama sekolah lain muncul seperti SDN 1 Citorek Barat, SDN 1 Citorek Kidul, dan SDN 1 Citorek Tengah. Namun, nama SDN 1 Citorek Timur tidak ditemukan dalam daftar resmi Dapodik.
Hasil Investigasi menyebutkan, SDN 1 Citorek Timur saat ini masih berstatus filial dari SDN 2 Citorek Tengah. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang guru di wilayah Citorek yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Statusnya masih filial dan sedang dalam proses, makanya belum muncul di Dapodik,” ungkapnya.
Meski demikian, dokumen lelang yang dipublikasikan di portal LPSE Kabupaten Lebak mencatat bahwa proyek pembangunan RKB SDN 1 Citorek Timur telah selesai ditenderkan pada tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp867.200.000 dari sumber dana APBD. Tender tersebut diikuti oleh 13 peserta.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari apakah SDN 1 Citorek Timur telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi, hingga bagaimana mekanisme penetapan sekolah penerima program dilakukan.
Pemerhati pendidikan menilai, perbedaan data antara Dapodik dan program daerah dapat menimbulkan spekulasi terkait transparansi perencanaan dan realisasi anggaran pendidikan.
“Kalau memang sekolah tersebut sudah mendapatkan Program yang dibiayai oleh Pemerintah, dan sudah sah beroperasi, harusnya status harus segera diumumkan dan datanya segera disinkronkan ke Dapodik agar tidak menimbulkan keraguan publik. Dinas Pendidikan Lebak perlu memberi penjelasan terbuka,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, salah satu syarat sekolah penerima bantuan pemerintah adalah terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NPSN valid. Regulasi ini ditegaskan kembali melalui berbagai juknis bantuan fisik maupun non-fisik yang menjadikan Dapodik sebagai dasar utama perencanaan dan penganggaran.
Saat dikonfirmasi Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak hanya menanggapi singkat, ” Statusnya masih SD 2 Citorek Tengah lagi pengumuman jadi SD Citorek Timur.”singkatnya
Berita ini ditulis berdasarkan dokumen publik LPSE Kabupaten Lebak, data Dapodik Kemendikbudristek, serta keterangan sumber di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya.
Red


















