Lebak Lintasbatas/com– Aktivitas galian pasir yang berlokasi di Kampung Citujah, Kecamatan Sobang, menjadi sorotan setelah tim media melakukan investigasi di lokasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan tim awak media beserta Kasi Satpol-PP, salah seorang yang disebut sebagai pemilik lokasi galian berinisial AP, menyampaikan bahwa terdapat empat titik lokasi galian. Menurut keterangannya, tiga titik dimiliki oleh warga Kampung Cirompang Desa Cirompang yaitu IN, MD dan AP sendiri, sedangkan satu titik lainnya dimiliki oleh warga Kampung Cilebang Desa Sinarjaya berinisial OO,pada Kamis (17/07/2026)
Sementara itu, salah seorang pemilik galian lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi. Ia menyatakan bahwa selama ini hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,yaitu pihak kecamatan serta pemerintah desa.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan semestinya dilakukan setelah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas galian pasir tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)


















