banner 728x250

Diduga Berkedok Walimah/Tasyakur Iuran di TK/PAUD Bani Rusdi Capai Rp390 Ribu, Orang Tua Murid Mulai Mengeluh

banner 120x600
banner 468x60

Lebak-Banten Lintasbatas.com : Dugaan pungutan berkedok kegiatan walimahan atau tasyakuran mencuat di lingkungan sekolah TK/PAUD Bani Rusydi. Salah satu wali murid mengaku diminta membayar iuran hingga mencapai Rp390 ribu per siswa dengan dalih untuk biaya acara tasyakuran/walimahan yang rencananya digelar pada bulan Juni mendatang. Kamis 21/05/2026

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dibebankan kepada wali murid dengan nominal yang dinilai cukup memberatkan, terlebih bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Beberapa orang tua siswa mengaku keberatan, namun merasa sungkan untuk menolak karena khawatir berdampak terhadap anak mereka di lingkungan sekolah.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi, pihak guru bersama komite sekolah disebut mengakui adanya iuran tersebut. Mereka berdalih dana itu digunakan untuk kebutuhan acara walimahan atau tasyakuran sekolah yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan perpisahan dan syukuran.

“Kami mengadakan Walimahan Ini hanya di tahun ini kalo tahun kemarin kami tidak melakukan acara seperti ini, Dan itupun sudah hasil kemufakatan dan musyawarah dengan Ibu-ibu Orang tua murid TK/paud,” ungkap komite TK, disaksikan oleh kepala sekolah TK inisial E Dan Kepala Sekolah Ma juga ada satu guru lainnya,” Ungkapnya. Pada Kamis 21 mei 2026 siang.

Berikut Keterangan Keperuntukannya :

A : tasyakur Rp 150 RB.

B : sertifikat ijazah Rp 75 RB.

C : tropi Rp 30 RB.

D : sewa seragam wisuda Rp 20 RB.

E : Foto wisuda dan ijazah Rp 100 RB.

F : ihtifalan Rp 10 RB.

G : Fotocopy ulangan Rp 5 RB. Demikian surat pemberitahuan ini dan segera dilunasi karena pelaksanaan akan di laksanakan pada tgl 13 Juni 2026, Catatan : pembayaran paling lambat tgl 05 Juni 2026, hubungi panitia dan dan membawa kwitansi (bukti pembayaran).

Namun demikian, kebijakan pengumpulan uang dari wali murid dalam nominal besar menuai sorotan. Pasalnya, satuan pendidikan, termasuk PAUD dan TK, dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa ataupun diwajibkan nominal nya kepada peserta didik maupun orang tua murid.

Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana, namun sifatnya harus sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh menjadi beban bagi wali murid.

Selain itu, dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jika terdapat penarikan dana dengan nominal tertentu dan bersifat wajib, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Praktik dugaan pungutan berkedok kegiatan walimahan ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak. Publik meminta Dinas Pendidikan setempat turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan agar dunia pendidikan tidak dijadikan ajang pembebanan biaya kepada masyarakat dengan alasan kegiatan seremonial.

Masyarakat berharap pihak sekolah lebih mengedepankan asas musyawarah dan sukarela tanpa adanya tekanan maupun penetapan nominal tertentu terhadap wali murid. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang ramah dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola TK/PAUD Bani Rusydi terkait dasar penetapan nominal iuran tersebut.

(Darso Antonio Lato)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *