banner 728x250

Diduga Ketua Kelompok Abaikan Petunjuk Teknis Program P3TGAI di Kampung Kadujajar

banner 120x600
banner 468x60

Lebak Lintasbatas com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dikelola oleh P3A Sunda Karya di Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) P3TGAI yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media Lintasbatas.com melakukan investigasi ke lokasi kegiatan di Kampung Kadujajar. Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, di antaranya terkait volume ketinggian bangunan dan pekerjaan pondasi yang diduga tidak dilakukan penggalian sebagaimana mestinya.

banner 325x300

Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, awak media menghubungi Ketua P3A Sunda Karya berinisial GH melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kekurangan volume bangunan, GH menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti arahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

“InsyaAllah semua sudah sesuai regulasi, Bang. Terkait volume kurang 20 cm itu bagian apanya, Bang? Karena penghitungan volume sesuai rekomendasi dari balai, jika terjadi kekurangan pada ketinggian badan bangunan maka akan diharuskan melakukan penambahan pada panjang bangunan yang awalnya 300 menjadi 325 meter (2 lining),” ujar GH melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai dugaan pondasi yang tidak dilakukan penggalian, GH kembali menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak Balai Wilayah Sungai.

“Itu sudah atas persetujuan dari pihak Balai Wilayah Sungai, Pak. Karena sudah diperiksa oleh balai dalam dua hari sebelum ini,” katanya.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3TGAI, pelaksanaan pembangunan saluran irigasi harus mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa galian pondasi merupakan bagian penting untuk menjamin kekuatan dan stabilitas konstruksi. Pondasi wajib digali sesuai kedalaman yang direncanakan agar bangunan tidak mudah mengalami penurunan atau kerusakan. Pengurangan kedalaman pondasi tidak dapat serta-merta dikompensasikan dengan penambahan panjang bangunan apabila tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap perubahan spesifikasi teknis, dimensi, volume pekerjaan, maupun lokasi pelaksanaan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) melalui mekanisme perubahan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petunjuk Teknis P3TGAI juga menegaskan bahwa segala bentuk perubahan pekerjaan, baik berupa perubahan volume, pengurangan maupun penambahan komponen, ataupun perubahan lokasi kegiatan, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak yang berwenang.

Menyikapi adanya dugaan tersebut, pihak media berharap instansi terkait segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program P3TGAI di Kampung Kadujajar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan pembinaan maupun tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

(Tim Lintasbatas com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *