Lebak Banten Lintasbatas.com : Sepasang suami istri di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, diduga telah melakukan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik berinisial (N) istri dan (A) suami,terhadap Kepala Desa setempat serta seorang wartawan. 24/04/2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi dan tudingan yang dinilai tidak berdasar, yang diduga disampaikan kepada sejumlah pihak hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, wartawan yang turut disebut dalam dugaan tersebut juga merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa tudingan yang tidak memiliki dasar jelas dapat mencederai profesi jurnalistik dan mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya perlindungan.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana,pencemaran nama baik diatur dalam beberapa hal pasal.
•Pasal 311 KUHP (fitnah)
Jika pelaku tidak ada bukti,dan tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara. Pasal 310 KUHP (PENCEMARAN NAMA BAIK)
•Ayat (1) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui secara umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menghindari penyebaran kabar yang belum tentu kebenarannya.
Dalam kurun waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi dari pasangan suami istri maka awak media akan melanjutkan keranah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
(Tim)Lintasbatas.com)


















