Lebak, Banten .Lintasbatas.com— Proyek pembangunan gedung di SDN 1 Ciparasi, Desa Ciparasi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam regulasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pantauan warga menunjukkan bahwa beberapa pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Kami melihat langsung beberapa pekerja tidak memakai helm atau perlengkapan keselamatan lainnya. Ini sangat berbahaya, apalagi proyek ini berada di lingkungan sekolah yang setiap hari dilalui anak-anak,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan pelanggaran keselamatan kerja, kualitas material yang digunakan dalam proyek pun dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan material seperti besi dinilai tidak sesuai spesifikasi. Besi yang digunakan disebut-sebut hanya berukuran 12 mm jenis “bencong” (besi banci/tidak standar), bukan besi polos atau ulir yang umum digunakan untuk struktur bangunan permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kepala Desa Ciparasi dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati kebijakan publik di Lebak, SDR , menyatakan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara harus lebih ketat dan transparan.
“Setiap pelaksanaan proyek pemerintah, terlebih di lingkungan pendidikan, harus mengedepankan aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka harus segera dilakukan evaluasi dan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Proyek pembangunan ini diduga berasal dari dana pemerintah, namun belum ada kejelasan apakah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau sumber anggaran lainnya. Informasi mengenai nilai anggaran dan pelaksana proyek juga masih belum dapat dipastikan.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas teknis, hingga pengawas lapangan, segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai standar teknis dan peraturan hukum yang berlaku.
(Red)


















