banner 728x250

Diduga Pabrik Triplek Ilegal Beroperasi, Tidak Mengantongi Izin Resmi

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten Lintasbatas.com : Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kayu yang diduga memproduksi triplek di Kampung Kadubana, Desa Pesindang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut terpantau awak media pada Rabu (10/03/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat kayu olahan menggunakan truk besar di area yang diduga sebagai tempat produksi triplek. Tumpukan kayu lapis dalam jumlah besar terlihat disusun tinggi di atas kendaraan truk yang siap untuk didistribusikan.

banner 325x300

Ironisnya, dalam aktivitas tersebut tampak beberapa pekerja berada di atas muatan kayu tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas industri pengolahan kayu tersebut beroperasi tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja maupun perizinan usaha yang seharusnya dimiliki oleh sebuah pabrik pengolahan kayu.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada awak media bahwa aktivitas pabrik tersebut sudah berlangsung cukup lama.

> “Aktivitas bongkar muat kayu hampir setiap hari ada. Truk keluar masuk membawa kayu lapis. Tapi kami tidak tahu apakah pabrik itu punya izin resmi atau tidak, karena tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dugaan tidak memiliki legalitas usaha yang jelas, kondisi pekerja yang terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan juga menjadi perhatian serius. Dalam regulasi ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan bagi para pekerjanya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja bagi para pekerja.

Jika benar aktivitas industri tersebut tidak memiliki izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan terkait perizinan usaha industri, pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola pemanfaatan hasil hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik triplek yang berada di Kampung Kadubana, Desa Pesindang, Kecamatan Cileles belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tidak adanya perizinan usaha tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Kabupaten Lebak, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas usaha serta mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola usaha maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau dokumen perizinan yang dapat disampaikan kepada redaksi.

M. KHOTIBUDIN

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *