banner 728x250

Diduga Pengolahan Emas Pakai Zat Beracun Marak di Sukarame, Pemilik dan Penyuplai Sulit Ditemui

banner 120x600
banner 468x60

Sukabumi, Jawa Barat Lintasbatas.com Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan awak media di lapangan, diduga kegiatan pengolahan emas masih berjalan aktif di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebar di dua titik utama, yaitu Kampung Langkob dan Kampung Pamokoan, keduanya masuk wilayah administrasi Desa Sukarame. Pengolahan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun, yaitu merkuri dan sianida, yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan sekitar.

banner 325x300

Dari penelusuran lapangan, tercatat sedikitnya tiga lokasi yang diduga masih beroperasi:

1. Milik berinisial AN

2. Milik berinisial JU

3. Milik berinisial ABL

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pasokan bahan kimia tersebut diduga berasal dari penyuplai warga setempat:

– Kampung Langkob: penyuplai berinisial RL

– Kampung Pamokoan: penyuplai berinisial HN / ANG

Saat dikonfirmasi, pihak‑pihak tersebut tidak dapat ditemui:

– Penyuplai berinisial RL sedang dirawat di rumah sakit

– Penyuplai berinisial HN/ANG sedang melayat

– Para pemilik tempat pengolahan beralasan sedang pergi berbelanja

Awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait — Polsek, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan dan Desa — segera turun serta melakukan penindakan nyata.

Di karenakan itu sudah melanggar aturan/hukum yang berlaku.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 98: membuang limbah melampaui baku mutu → pidana paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar
• Pasal 104: penggunaan bahan berbahaya tanpa izin → pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar

– UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
• Pasal 158: usaha pertambangan tanpa izin → pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar

– UU No. 44 Tahun 2009 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
• Pasal 24: memproduksi, mengedarkan, menyimpan atau menggunakan tanpa izin → pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Awak media terus memantau dan menunggu penjelasan serta tindakan nyata dari pihak‑pihak terkait.
M. Khotibudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *