banner 728x250

Diduga Tambang Emas Ilegal Di Jampang Kulon Gunakan Listrik PLN Tanpa Meteran, Aparat Diminta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Sukabumi, Jawa Barat Lintasbatas.com : Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Blok Bojong Pari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada hari jum’at tanggal 03 April 2026 di lapangan, lokasi tersebut diduga beroperasi dengan menggunakan aliran listrik dari PT PLN (Persero) tanpa melalui meteran resmi (kilometer), atau dengan cara sambungan langsung (loswat). 04/04/2026.

Praktik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena penggunaan tenaga listrik tanpa alat ukur resmi merupakan tindakan ilegal dan merugikan negara.

banner 325x300

Awak media kemudian mendatangi kediaman seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik lubang tambang, yakni Haji Pth, untuk melakukan konfirmasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pengelola (kalob) tambang tersebut.

Dalam keterangannya, pihak pengelola menyampaikan bahwa Haji Pth sedang tidak berada di rumah dan tidak memiliki telepon genggam karena alasan sering mendapat teror. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan keraguan di kalangan awak media, mengingat upaya konfirmasi dilakukan guna memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Awak media pun meminta aparat penegak hukum serta pihak PT PLN (Persero) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran serta penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 51 ayat (3): Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 362 (Pencurian): Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik di sektor ketenagalistrikan maupun pertambangan ilegal, demi menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *