Lebak, Banten Lintasbatas.com Aktivitas penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi penambangan tersebut berada di Blok Cilengsir, Kampung Cilengsir, Desa Cikamunding. Dugaan ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di lapangan dan keterangan langsung dari warga sekitar.
Yang menjadi sorotan, keberadaan sebuah koperasi yang disebut-sebut terkait pengelolaan tambang tersebut justru tidak diketahui oleh Pemerintah Desa. Menurut keterangan yang diperoleh, baik Lurah maupun Sekretaris Desa (Sekdes) mengaku tidak mengetahui pembentukan koperasi tersebut dan sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya. Lebih mencurigakan lagi, posisi Ketua Koperasi dijabat oleh orang yang bukan warga Kecamatan Cilograng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lubang tambang tersebut diduga dikuasai oleh seseorang berinisial JMN, yang merupakan warga setempat di Kampung Cilengsir. Aktivitas pengolahan material tambang ini diklaim memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sumber menyebutkan bahwa setiap satu ember atau yang biasa disebut warga sebagai matek material olahan memiliki nilai jual yang mencapai Rp70 juta.
Ketika tim media berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kediaman JMN untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan diketahui menghindar dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun. Upaya pendalaman informasi kemudian dilanjutkan dengan menemui tokoh masyarakat setempat, yaitu ketua RW, dengan harapan dapat difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak terkait.
Melalui perantara Ketua RW, tim media kemudian mendapatkan penjelasan dari seseorang berinisial Al yang mengaku mewakili pihak pengelola. Menurut penuturan Al yang disampaikan kembali oleh Ketua RW kepada awak media, urusan pengelolaan tambang tersebut telah diserahkan sepenuhnya.
“Silakan tanya ke Olot BCK saja, kami sudah menyerahkannya kepada beliau selaku pengurus koperasi,” ujar Al sebagaimana disampaikan Ketua RW.
Situasi ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin usaha yang sah, tidak diketahuinya keberadaan koperasi oleh aparat desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum dan legalitas seluruh operasional yang dijalankan. Aktivitas ini juga dikhawatirkan tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup serta pengawasan dari aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan berlanjut, penambangan tanpa aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan, baik berupa kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sumber daya alam, hingga potensi kerugian finansial bagi negara dan ketidakadilan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dan konfirmasi langsung dari Pemerintah Desa Cikamunding, Dinas Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan kejelasan yang akurat dan langkah penanganan yang tegas.
Tim


















