banner 728x250

Dugaan Pelayanan Tidak Ramah Di RSUD Adjidarmo, Keluarga Pasien Soroti Sikap Petugas

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten Lintasbatas.com : Dugaan pelayanan kurang ramah dari oknum petugas kesehatan kembali mencuat di RSUD Adjidarmo.Hal ini disampaikan oleh Ujang Krisna, keluarga pasien atas nama Ibu K, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menanyakan kondisi pengobatan orang tuanya. 24/02/2026.

Menurut ketua Ujang, kejadian bermula saat orang tuanya telah menjalani pemeriksaan rontgen sekitar pukul 01.30 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, pasien disebut belum mendapatkan tindakan lanjutan maupun obat pereda nyeri, padahal kondisi pasien terus mengeluh kesakitan.

banner 325x300

Karena khawatir adanya kelalaian atau keterlambatan, pihak keluarga mencoba menanyakan perkembangan penanganan kepada petugas jaga. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang humanis.

“Saya hanya menanyakan kenapa sejak semalam orang tua saya belum diberi obat karena beliau kesakitan. Tapi jawaban petugas terkesan ketus dan tidak ramah,” ungkap ketua Ujang.

Ia menyayangkan sikap komunikasi petugas yang dinilai kurang empatik terhadap keluarga pasien yang sedang dalam kondisi cemas.

Sebagai Ketua Ormas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, ketua Ujang meminta pihak manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Adjidarmo, untuk memberikan pembinaan kepada seluruh petugas agar meningkatkan etika pelayanan kepada masyarakat.

Harapan Pelayanan Sesuai Aturan yang Berlaku,

Pelayanan rumah sakit sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib.

Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tidak diskriminatif

Mengutamakan kepentingan masyarakat

Memberikan kepastian waktu pelayanan

Menyediakan informasi yang jelas dan transparan

Sikap petugas yang tidak komunikatif atau terkesan judes dapat dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepuasan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU Kesehatan menegaskan bahwa, Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Pasien berhak memperoleh informasi terkait tindakan medis yang akan diberikan

Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan etika

3. Kode Etik Tenaga Kesehatan, Dalam kode etik profesi kesehatan, tenaga medis dan non-medis diwajibkan:

Mengedepankan empati terhadap pasien Menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga pasien

Menghormati hak pasien atas rasa aman dan nyaman selama perawatan, Permintaan Pembinaan Internal.

ketua BPPKB DPC .kabupaten Lebak Banten Ujang Krisna yang di sapa akrab belong ,berharap pihak manajemen RSUD Adjidarmo dapat,

Memberikan teguran dan pembinaan kepada petugas, Meningkatkan standar komunikasi pelayanan, Memastikan pasien dan keluarga merasa dihargai,

“Kami hanya ingin pasien dan keluarga yang datang berobat merasa dihormati dan dimanusiakan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sehingga rumah sakit sebagai fasilitas publik benar-benar hadir dengan pelayanan profesional dan berempati bagi masyarakat.

M. Khn

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *