Lebak, Lintas.batas.com – Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, diresahkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dugaan ini muncul setelah sejumlah penerima manfaat mengaku mengalami pemotongan dana bantuan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
(02/04/2025)
Menurut keterangan yang diperoleh, setiap kali pencairan dana bantuan, penerima manfaat diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000. Oknum RT tersebut diduga mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pungutan dengan dalih bahwa dana tersebut akan disetorkan ke kantor desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama. “Setiap kali bantuan cair, selalu ada pemotongan. Kami terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan bantuan lagi di periode berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, harus diberikan secara utuh tanpa adanya potongan apa pun. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi ini. Diharapkan adanya transparansi serta tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)


















