Lebak, Banten Lintasbatas.com : Penerapan sistem gate parkir di kawasan Sampay, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan yang disebut bertujuan menata kawasan tersebut justru dinilai berdampak negatif terhadap pedagang pasar dan menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja. 30/04/2026.
Pemerhati hukum Adit Wahyudin menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Menurutnya, apabila kebijakan gate parkir justru membebani masyarakat serta merugikan pedagang kecil, maka hal itu bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan.
“Setiap kebijakan publik wajib tunduk pada asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Kalau gate parkir malah bikin rakyat terbebani dan pedagang kecil merugi, itu sudah melawan semangat ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menyampaikan sedikitnya ada tiga catatan kritis dari sisi hukum terkait kebijakan tersebut. Pertama, gate parkir dinilai berpotensi melanggar asas keadilan karena tarif parkir menjadi beban tambahan bagi pengunjung pasar, yang berdampak pada menurunnya omzet pedagang.
Kedua, kebijakan tersebut diduga cacat prosedur apabila diterapkan tanpa kajian matang, transparansi, maupun pelibatan masyarakat terdampak. Menurutnya, prinsip pemerintahan yang baik atau good governance menuntut adanya partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis.
Ketiga, ia menilai kebijakan itu dapat bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, akses masyarakat ke pasar tradisional justru terhambat dengan adanya biaya tambahan.
Adit menyebut masyarakat dan pedagang memiliki jalur hukum untuk menyuarakan keberatan mereka. Langkah tersebut antara lain mendesak evaluasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, mengajukan pengaduan resmi, hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila ditemukan pelanggaran administratif.
Ia juga mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, seperti mengevaluasi total kebijakan gate parkir di Sampay, menyesuaikan tarif bagi pengunjung pasar, serta menyusun regulasi baru yang berpihak pada pedagang kecil dan ekonomi lokal.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya sah di atas kertas. Harus adil dan nyata manfaatnya bagi rakyat kecil,” tutupnya. Sumber:ujang Krisna/ketua 𝘣𝘦𝘭𝘰𝘯𝘨.
M. Khotibudin


















