Lubuk Pakam,Lintas.batas.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan eksekusi penetapan pembayaran dengan Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Eksekusi dilakukan di ruang Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), bukan di halaman kantor seperti biasanya, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan kesiapan Pemkab dalam menjalankan putusan hukum.6 Oktober 2025
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 ditambah denda 18 persen. Namun, hingga kini, pembayaran belum direalisasikan, dan prosesnya diduga sengaja diulur-ulur oleh pihak Dinas.
Dalam perkembangannya, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyampaikan pernyataan menyesatkan kepada publik melalui media massa dan media sosial, yang menyebut bahwa eksekusi tersebut cacat hukum dan bahwa aset negara tidak bisa dieksekusi. Hal ini justru memunculkan kecurigaan akan adanya itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban.
Menurut sumber anonim, Dinas SDABMBK sebenarnya telah bersedia melakukan pembayaran, namun mengaku masih menunggu instruksi dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kronologi Penundaan Pembayaran:
- 2015: Rekanan menghadap Bupati Deli Serdang saat itu, Ashari Tambunan, dan dijanjikan pembayaran jika ada putusan hukum tetap.
- 2021: Kadis SDABMBK Janso Sipahutar menyatakan siap membayar jika ada putusan hukum. “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan,” ujarnya kala itu.
- Sebelumnya: Kepala BKAD menyebut bahwa pembayaran menunggu surat dari BPK, namun tetap memerlukan persetujuan Bupati.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sikap Kadis SDABMBK yang terus menunda pembayaran berpotensi melawan hukum dan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak Kadis SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran. Jangan lagi ada upaya mengelabui masyarakat dengan informasi yang menyesatkan,” tegas Joko Suandi.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk:
- Melaporkan Kadis SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung.
- Mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 3.
Joko juga menyoroti potensi dampak pencemaran nama baik terhadap Bupati Deli Serdang yang kini menjabat, Asriludin Tambunan, akibat kelalaian dari bawahannya.
“Bupati seharusnya menjadi sosok yang dilindungi, bukan dijadikan tumbal atas kelambanan dan ketidakpatuhan jajaran di bawahnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap putusan hukum serta mengindikasikan praktik birokrasi yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
(Tim Redaksi)


















