banner 728x250

Keadilan Mulai Terungkap: Tiga Tersangka Penganiayaan Doris dan Riris Ditetapkan sebagai DPO

banner 120x600
banner 468x60

Medan.Lintas.batas.com.- Sumatera Utara – Setelah sekian lama menantikan titik terang, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya mendapat secercah harapan. Polrestabes Medan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kedua korban sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya kini masuk dalam daftar buronan pihak kepolisian dan sedang dalam proses pencarian intensif oleh aparat penegak hukum.

banner 325x300

Keluarga korban menyambut baik langkah tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras serta komitmen Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat segera menjerat para pelaku dan memberikan keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Doris dan Riris sebelumnya mengalami luka memar di bagian tangan dan kepala akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka. Dalam peristiwa ini, Erika br Siringoringo juga disebut-sebut berperan sebagai provokator.

Salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Penetapan Arini sebagai DPO menambah perhatian publik terhadap kasus ini, terutama mengingat posisinya sebagai pegawai negara.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka, khususnya Arini, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. Upaya pengejaran masih terus dilakukan demi menuntaskan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan dan keprihatinan masyarakat luas, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dan penganiayaan tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *