Medan,Lintas.batas.com. – Menjelang sidang lanjutan kasus yang melibatkan Doris dan Riris pada Rabu, 16 April 2025, keluarga Doris menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada keduanya.
Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Doris merupakan bentuk reaksi atas provokasi yang diduga dilakukan oleh Erika br Siringoringo dan keluarganya. Mereka menilai Doris bukan pelaku utama, melainkan korban dari situasi yang telah dipancing oleh pihak lawan.
“Doris hanyalah korban dari provokasi yang terus-menerus dilakukan oleh Erika dan keluarganya. Kami mohon JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan,” ujar salah satu anggota keluarga Doris.
Saat ini, Doris masih menjalani proses hukum, sementara pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan. Ketiganya telah dilaporkan oleh Doris ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Doris dan Riris.
Dari laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan kini sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Melalui pernyataan ini, keluarga Doris berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan kondisi dan latar belakang yang menyertai kasus tersebut.
“Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” tutup pernyataan keluarga. (Tim)


















