LEBAK,Lintas-Batas.com – Kondisi miris dialami oleh Boin, seorang petani serabutan yang tinggal di Kampung Kubang Bates RT 01 RW 01, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Ia bersama anaknya harus bertahan di rumah yang nyaris runtuh tanpa adanya perhatian dari pemerintah.(04/04/ 2025)
Rumah yang ditempati Boin jauh dari kata layak huni. Dinding bilik bambu yang rapuh, lantai yang mulai lapuk, serta atap yang bocor membuat tempat tinggal ini sangat berisiko, terutama saat musim hujan tiba. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah setempat untuk memberikan bantuan atau perbaikan.
Saat ditemui tim redaksi pada Jumat (04/04/2025), Boin mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, ia tidak pernah menerima bantuan untuk perbaikan rumahnya. “Saya sudah lama tinggal di rumah ini, kondisinya dari dulu begini. Sampai sekarang belum ada dari pemerintah yang datang melihat keadaan rumah saya,” ujarnya dengan nada pasrah.
Keprihatinan juga datang dari warga sekitar yang berharap pemerintah segera turun tangan. “Pak Boin sudah lama tinggal di rumah seperti itu. Kami berharap ada bantuan dari pemerintah. Aneh saja, selama ini tidak pernah ada pejabat yang datang melihat langsung. Dulu waktu kampanye, katanya kalau menang akan mengunjungi warga. Sekarang?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Boin juga menceritakan bagaimana sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya bekerja sebagai buruh tani, tidak punya penghasilan tetap. Untuk makan sehari-hari seadanya, kadang hanya dengan garam. Rumah ini kalau hujan bocor, basah semua. Tapi ya ini rumah sendiri, walaupun hampir runtuh tetap saya tempati.”
Bantuan yang diterima Boin sejauh ini hanya dari program PKH yang datang dua hingga tiga bulan sekali. “Selain itu, belum ada bantuan lainnya. Saya berharap ada bantuan untuk memperbaiki rumah saya, terutama dapur, supaya saya dan anak-anak bisa tidur lebih nyenyak,” tuturnya.
Kondisi rumah Boin sangat memprihatinkan. Dinding bambu yang sudah rapuh, lantai yang mulai hancur, atap genteng tua yang bocor, serta pintu dapur yang rusak membuatnya tidak nyaman untuk dihuni.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal 27 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten Lebak terkait kondisi yang dialami Boin. Warga berharap agar pemerintah segera bertindak dan tidak hanya sibuk dengan urusan mereka sendiri.
Reporter: M. Khotibudin


















