Lebak Banten Lintasbatas.com : Organisasi Pendekar Banten Korcam Kecamatan Wanasalam mengecam keras dugaan praktik ilegal terkait pemasangan logo slogan “Lebak Ruhay” pada tiket masuk Pantai Talanca, yang berlokasi di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. 29 Maret 2026

Mereka menilai, penggunaan logo tersebut tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan administratif dan hukum yang mengatur penggunaan lambang atau simbol milik pemerintah daerah. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai berpotensi merusak citra pariwisata serta menurunkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan.
Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam, Asep Erik Rikardo, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penggunaan logo secara ilegal ini ke Polres Lebak. Tujuannya agar ada penegakan hukum yang jelas dan transparan,” ujarnya.
Asep yang juga merupakan relawan Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menegaskan bahwa seluruh pengelola wisata, termasuk pengelola Pantai Talanca, wajib menjalankan usaha secara transparan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan simbol resmi daerah harus melalui izin dari instansi berwenang.
Menurutnya, pemasangan logo tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk dalam ranah pidana. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 dan Pasal 378 terkait pemalsuan dan penipuan.
“Jika logo tersebut digunakan untuk menarik pungutan atau tiket yang tidak sah, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol daerah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin usaha. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan simbol resmi juga dinilai harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Organisasi Pendekar Banten Korcam Wanasalam mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka juga mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata di Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan, menjaga keaslian simbol daerah, serta menjalankan usaha secara jujur dan bertanggung jawab.
“Ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik, sekaligus melindungi citra pariwisata Lebak agar tetap aman, berintegritas, dan bebas dari praktik ilegal,” pungkas Asep.” Sumber, ketu Belong.
M. Khotibudin


















