Lebak.Lintasbatas.com– Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah penambang, sosok berinisial B, warga Babakan Ligar, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, disebut-sebut sebagai bos tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Blok Cimadur, TNGHS.9 Juli 2025
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa B memiliki dua lubang tambang emas aktif di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal ini, ME, perwakilan dari organisasi masyarakat Jawara Banten Bersatu (JBB), mendesak aparat penegak hukum dari Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang emas ilegal di kawasan TNGHS.
> “Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan. Selain merusak lingkungan, penambangan liar di kawasan taman nasional juga berdampak buruk bagi kehidupan satwa dan masyarakat sekitar,” tegas ME.
Menurut ME, praktik penambangan ilegal dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, serta memicu bencana alam seperti longsor dan banjir. Ia pun mendesak agar pelaku tambang ilegal, khususnya yang telah berulang kali melakukan pelanggaran, segera diproses hukum.
ME juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari inisial C, yang disebut-sebut sebagai bos penambang lainnya di lokasi tersebut.
(Tim Biro Lebak)


















