Lebak. Banten- Lintasbatas.com- Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciburuluk, kembali marak. Berdasarkan hasil investigasi awak media, Salahsatu oknum yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Yakni Suadi merupakan warga kampung maja, desa majasari kecamatan sobang, kabupaten lebak. Rabu.13 Agustus 2025
Menurut pengakuan beberapa oknum penambang ilegal yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi tersebut Suadi yang merupakan bos besar
Ironisnya, meski pun pihak APH polres Lebak dan pihak taman nasional sering melakukan, tindakan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijindi kawasan taman nasional, blok ciburuluk, gunung halimun salak (TNGHS) tetapi Suwadi kini masih bebas beroperasi, hat tersebut menimbulkan dugaan suhedi kebal hukum
Lebihlanjut bedasarkan Pantauan awak media para oknum penamang, selain melakukan aktivitas penambangan. Ironisnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Selain itu, proses pengolahan bahan baku emas jenis gentong milik Suwadi, menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang diketahui berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia.
Penggunaan zat berbahaya tersebut mencemari ekosistem TNGHS dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada hutan lindung serta membahayakan warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Usup, perwakilan dari Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aktivitas para mafia tambang tersebut.
> “Praktik tambang emas ilegal ini harus dihentikan. KLHK dan aparat penegak hukum dari Mabes Polri harus segera turun tangan secara serius dan menyeluruh, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku telah melanggar dua peraturan penting secara bersamaan:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, selain sanksi administratif lainnya.
Konfirmasi Terkendala, Nomor Wartawan Diblokir
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum berinisial (J). Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, bahkan nomor wartawan justru diblokir.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan para pegiat lingkungan, yang mendesak aparat hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut semakin parah.
(Red)


















