Cilegon.Lintasbatas.com – Pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kota Cilegon, Taufik Ismail, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut pengakuan Taufik, ia datang ke IGD dalam kondisi mengalami sesak napas akibat gangguan lambung yang kambuh serta demam yang telah berlangsung selama beberapa hari. Namun, setibanya di rumah sakit, ia disebut tidak dapat menggunakan layanan BPJS karena kondisinya dinilai tidak termasuk kategori gawat darurat atau emergency.
“Saya datang karena kondisi badan sudah tidak nyaman. Sesak napas, lambung kambuh, ditambah demam sudah beberapa hari. Saya berharap bisa mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS. Tapi malah disampaikan bahwa kondisi saya tidak emergency sehingga tidak bisa diklaim BPJS,” ujar Taufik.
Taufik mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pemeriksaan medis yang memadai untuk memastikan penyebab keluhan yang dialaminya. Ia menyebut tidak menjalani pemeriksaan penunjang seperti tes darah maupun pemeriksaan laboratorium lainnya.
“Bagaimana bisa langsung disimpulkan tidak darurat sementara saya tidak diperiksa secara lengkap? Tidak ada cek darah, tidak ada pemeriksaan laboratorium. Padahal saya datang karena merasa kondisi saya sudah mengkhawatirkan,” katanya.
Keluhkan Pernyataan Manajemen Rumah Sakit
Kekecewaan Taufik semakin bertambah setelah mendengar pernyataan yang disebut disampaikan oleh pihak manajemen rumah sakit. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Ia mengaku mendapat respons agar membandingkan pelayanan tersebut dengan rumah sakit lain.
“Silakan saja dibandingkan dengan rumah sakit lain, sama saja,” ujar Taufik menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan oleh seorang manajer RSKM.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait kualitas komunikasi dan pelayanan kepada pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan yang menjadi bagian besar pengguna layanan kesehatan nasional.
Perlunya Transparansi dan Evaluasi
Terlepas dari penilaian medis mengenai status kegawatdaruratan pasien, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, pelayanan profesional, serta penjelasan yang transparan terkait tindakan medis yang diberikan.
Apabila pasien memang dinilai tidak memenuhi kriteria gawat darurat, rumah sakit diharapkan dapat memberikan edukasi yang komprehensif, pemeriksaan yang sesuai standar medis, serta arahan atau rujukan yang tepat agar pasien tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Kasus yang dialami Taufik juga menjadi perhatian terkait pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di daerah. Masyarakat berharap adanya evaluasi dari instansi terkait guna memastikan pelayanan kepada peserta BPJS berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan keselamatan pasien.
Menunggu Klarifikasi Pihak RSKM
Untuk menjaga kepercayaan publik, pihak RSKM diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penilaian medis yang menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, serta menjelaskan prosedur pemeriksaan yang dilakukan saat pasien datang ke IGD.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perbedaan perlakuan antara peserta BPJS dan pasien umum.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan administrasi klaim atau klasifikasi emergency dan non-emergency, tetapi juga tentang bagaimana setiap pasien yang datang dengan keluhan kesehatan memperoleh pelayanan yang manusiawi, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSKM terkait keluhan yang disampaikan oleh Taufik Ismail. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak rumah sakit guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)


















