banner 728x250

‎Pelaku Pencurian Di BRI Link Lampung Selatan Ditangkap Kurang Dari 24 Jam ‎

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, Lintasbstas.com : Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. ‎Jumat ( 17/04/2026 )

‎Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

banner 325x300

‎Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

‎“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

‎Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

‎Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

‎“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

‎Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

‎Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses

‎penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Nasuki

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *