banner 728x250

Pemerintah Terkait Diminta Segera Mengambil Langkah Tegas. Terkait Dugaan Menifulasi Data Yang Berpotensi Penyalahgunaan Dan BOS

banner 120x600
banner 468x60

Lebak.Lintasbatas.com- Berdasarkan informasi yang dirangkum dari beberapa wali murid MTSS RIYADUL ULUM KP. SELA GUNUNG Sindanglaya Kec. Sobang Kab. Lebak Banten. Saat di wawancarai awak media terkait dengan jumlah sisa siswi yang aktif. Jumat 18 Juli 2025

Dalam wawancara beberapa wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang aktif kurang dari 92 siswa. dan terkait dengan pengelolaan BOS kami sebagai wali murid tidak pernah tau, karena belum pernah di undang ketika ada kegiatan muyawah yang berkaitan dengan program sekolah, yang hadir hanya segelintir orang saja. Ungkapnya warga

banner 325x300

M.E selaku ormas bidang pendidikan mengecam keras Hal tersebut yang menimbulkan dugaan menifulasi data untuk meraih Dana BOS lebih besar. Pasalnya data yang tertera di informasi publik Kemendikbud, MTSS RIYADUL ULUM memiliki jumlah siswa 92 yang terdiri dari jumlah siswa perempuan 42 dan siswa laki – laki 50. Ironisnya menurut informasi dari beberapa wali murid jumlah siswa yang aktif kurang dari jumlah 92.

Lebihlanjut di ungkapkan M.E Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) haruslah transparan dan melibatkan wali murid. Keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS penting untuk menciptakan kepercayaan antara sekolah dan masyarakat, serta memastikan penggunaan dana yang efektif dan sesuai peruntukan.

Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS menunjukkan bahwa sekolah bertanggung jawab dan kredibel dalam mengelola keuangan, sehingga membangun kepercayaan dari wali murid dan masyarakat.
Pencegahan Penyalahgunaan:
Dengan keterbukaan, potensi penyalahgunaan dana BOS dapat diminimalisir, karena segala penggunaan dana akan terpantau oleh berbagai pihak.
Peningkatan Kualitas Pendidikan:
Dana BOS yang dikelola dengan baik dan transparan dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.

Wali murid berhak mengetahui bagaimana dana BOS digunakan di sekolah anaknya. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti papan pengumuman, website sekolah, atau pertemuan dengan pihak sekolah. Tegasnya

M.E mendesak pihak – pihak pemerintah terkait, diantaranya Kementrian Agama kabupaten lebak, Inspektorat, dan APH Polres Lebak. Segera mengambil langkah tegas yang nyata untuk menyelidiki dugaan tersebut. Jika hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan penyalahgunaan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini awak media masih berupaya mengofirmasi pihak sekolah MTSS RIYADUL ULUM. Guna memenuhi hak jawabnya terkait informasi tersebut. Pungkasnya (Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *