banner 728x250

PLT Kaban Bapenda Banten diduga Tabrak Aturan, di soal ketua MPC PP kabupaten Lebak.

banner 120x600
banner 468x60

Lebak.Lintas.batas.com. – M.Yayat Sutrisna ketua Majlis Pimpinan Cabang OrmasPemuda Pancasila (PP) kabupaten Lebak kecam tindakan PLT Kaban Bapenda Provinsi Banten memberikan SK kepada bawahan melebihi kewenangan Gubernur
Lebak. Kamis(15/05/ 2025).

Dikatakan MY Sutrisna Sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), seseorang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi pejabat definitif yang digantikan sementara waktu.

banner 325x300

Dalam hal pemberian Surat Keputusan (SK) kepegawaian, PLT umumnya memiliki wewenang untuk menandatangani dan mengeluarkan SK, tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan,” jelas MY.

“Namun, PLT memiliki batasan wewenang dalam membuat keputusan strategis atau kebijakan yang berdampak jangka panjang.

“Pemberian SK kepegawaian oleh PLT harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga terkait.

Selanjutnya.” PLT tidak memiliki kewenangan untuk memberikan SK yang bersifat strategis. Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dan tindakan kepegawaian yang tidak bersifat strategis. Jika PLT perlu memberikan SK yang bersifat strategis, maka harus dilakukan oleh pejabat definitif atau pejabat yang memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

PLT atau PLH tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum di aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,

Selain UU No. 23/2014, ada juga peraturan lain seperti Permenpan No. 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Peraturan BPK,”pungkas MY

Setelah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan.

(Jurnalis adit)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *