Medan.Lintas.batas.com. – Dengan semakin viralnya pemberitaan di media online terkait belum tertangkapnya para tersangka, yaitu Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan, kinerja Polrestabes Medan menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga kini, meskipun ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penjemputan telah dikeluarkan, pihak kepolisian belum berhasil membawa mereka ke kantor polisi.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan keluarga korban, Doris Fenita br Marpaung. Dalam pernyataannya, keluarga korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini. Jika benar para tersangka sudah melarikan diri, maka seharusnya penyidik tidak ragu untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka.
“Penundaan penerbitan DPO telah menghambat proses pencarian keadilan bagi korban dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem peradilan,” ungkap keluarga korban saat ditemui di kediamannya pada Kamis (03/04/2025).
Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak tegas dengan segera menetapkan status DPO terhadap ketiga tersangka. Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses pencarian dan penangkapan, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan di pengadilan.
Korban sendiri sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya ingin masalah ini segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.
Lebih lanjut, diharapkan penyidik Polrestabes Medan dapat bekerja lebih profesional dengan mengambil langkah konkret, termasuk penerbitan status DPO terhadap para tersangka dalam waktu dekat. Profesionalisme kepolisian saat ini tengah diuji oleh masyarakat, yang tentunya menginginkan kepastian hukum dan keadilan.
Untuk itu, masyarakat dan keluarga korban meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan untuk segera turun tangan. Mereka diminta untuk menginstruksikan jajaran kepolisian agar bekerja secara profesional dan tidak ragu mengevaluasi kinerja anggota yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugasnya.
(Tim)


















