banner 728x250

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan, S.H.: Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Sumatera Utara.Lintas.batas.com. – Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., angkat bicara terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan oleh penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan.

Dalam konferensi pers yang digelar di JIBI Kopi, Jalan H.M. Said, Medan, pada 17 April 2025, Hendrik Pakpahan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja pihak kepolisian, khususnya Unit Pidum Polrestabes Medan, yang dinilainya telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia, khususnya unit Pidum Polrestabes Medan. Penetapan tersangka hingga status DPO telah dilakukan dengan tepat dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Pakpahan.

Ia menegaskan bahwa tindakan penetapan DPO terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya merujuk pada Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegasnya.

Hendrik Pakpahan yang dikenal sebagai praktisi hukum berpengalaman di Medan ini menekankan pentingnya sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, penetapan status DPO bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari prosedur hukum ketika seseorang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.

Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil. “Saya mengimbau kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri dan bekerjasama dengan pihak berwajib demi kepastian hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa ketiga tersangka ditetapkan pada 6 Januari 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung. Insiden tersebut terjadi saat para korban hendak memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Laporan penganiayaan diajukan oleh Doris Fenita br Marpaung pada Oktober 2023 lalu, disertai bukti visum dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Lingkungan (Kepling) yang turut hadir di lokasi kejadian.

Dengan langkah hukum yang telah diambil, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan demi tercapainya keadilan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *