banner 728x250

Rangkap Jabatan Plt Kadis PUPR Dan Pembina Organisasi Wartawan Disorot, BEM USR: Ancaman Bagi Independensi Pers

banner 120x600
banner 468x60

Lebak Banten Lintasbatas.com : Polemik dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Dade Yan Apriandi, kian memanas. Sorotan keras datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USR), Rizqi Ahmad Fauzi, yang menilai rangkap posisi pejabat tersebut di organisasi pers berpotensi mengancam kebebasan dan independensi jurnalisme di Kabupaten Lebak. 28/02/2026.

Dade diketahui menjabat sebagai Pembina di Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Situasi ini memantik kecurigaan publik setelah beredar informasi bahwa lahan pribadi miliknya disebut-sebut digunakan sebagai kantor sekretariat organisasi wartawan tersebut.

banner 325x300

Menurut Rizqi, relasi tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan struktural yang berbahaya. “Pers tidak boleh berada dalam bayang-bayang kekuasaan. Jika pejabat yang mengelola anggaran miliaran rupiah juga berada dalam struktur organisasi wartawan, maka fungsi kontrol sosial terancam lumpuh,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, Dade juga diketahui merangkap sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) serta Dewan Pengawas PDAM Lebak. Konsentrasi sejumlah jabatan strategis dalam satu figur dinilai rawan apabila tidak dibarengi pengawasan independen yang kuat, terlebih sektor infrastruktur merupakan bidang dengan alokasi anggaran besar dan kerap menjadi sorotan publik.

Sorotan terhadap Dade juga menguat setelah sebelumnya ia dinilai bersikap arogan saat dikonfirmasi terkait indikasi persoalan pada proyek Jalan Cihara senilai Rp7,3 miliar. Alih-alih memberikan penjelasan teknis, ia justru merespons dengan nada tinggi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Dade menelepon redaksi dan meminta agar media tidak memperbesar dugaan permasalahan kualitas proyek tersebut. Ia bahkan melontarkan sejumlah pernyataan bernada keras yang dinilai tidak mencerminkan sikap pejabat publik.

Pernyataan tersebut memicu reaksi publik yang menilai sikap itu terkesan antikritik dan berpotensi membungkam kerja jurnalistik. Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BEM USR menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka mekanisme check and balances di Kabupaten Lebak dapat melemah. “Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika independensinya terganggu, masyarakat yang akan dirugikan,” ujar Rizqi.

Mahasiswa mendesak adanya pemisahan tegas antara jabatan publik dengan struktur organisasi profesi jurnalis guna menjaga independensi dan objektivitas pemberitaan. Mereka juga meminta Bupati Lebak memberikan atensi kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Bidang SDA dan Bina Marga, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai tudingan konflik kepentingan tersebut.

Korlip nasional

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *