Medan,LIntas.batas.com. – Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Tiromsi Sitanggang, kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Empat orang saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membuka tabir kematian tragis korban.
Salah satu saksi, Surya Bakti alias Ucok, menyatakan bahwa dirinya sempat mendengar suara rintihan minta tolong dari kamar korban. “Saya mendengar suara itu sampai empat kali. Yang keempat kali, ada suara bisik-bisik, tapi lebih jelas suara minta tolong. Saya yakin itu suara korban, karena beliau sering datang ke tempat saya kerja, sekitar tiga hari sekali,” ujar Ucok dalam keterangannya.
Sementara itu, saksi lainnya, Nike, yang merupakan pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga antara Tiromsi dan Rusman memang tidak harmonis. “Mereka sering bertengkar. Bahkan, korban sering diberi makan nasi basi dan dipanggil dengan sebutan ‘predator’ oleh istrinya,” ungkap Nike.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai keterangan para saksi sangat memperkuat dakwaan JPU. “Sejak awal dalam dakwaan disebutkan bahwa hubungan mereka tidak harmonis. Hari ini, keterangan saksi Nike menguatkan itu,” katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4).
Ojahan juga menanggapi permintaan terdakwa kepada majelis hakim agar menahan saksi Ucok, karena dianggap memberikan keterangan palsu. Ia menyebut permintaan tersebut tidak berdasar dan keluar dari konteks hukum. “Terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankan jika merasa keberatan. Bukan malah minta menahan saksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi saksi untuk menolong saat mendengar suara rintihan, meski kesaksian tersebut sangat penting bagi proses pengungkapan kebenaran.
Saksi lain, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent, juga memberikan kesaksian yang meragukan penyebab kematian korban. “Saat korban pertama kali dibawa ke rumah sakit, saya langsung curiga karena tidak ditemukan bekas pasir atau luka-luka khas kecelakaan. Saya lalu menghubungi pihak kepolisian untuk cek lokasi, dan hasilnya memang tidak ditemukan indikasi adanya kecelakaan di tempat kejadian,” ungkap Charles.
Di akhir keterangannya, Ojahan berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini tidak diganti demi menjaga kontinuitas dan konsistensi jalannya persidangan. “Ini perkara serius yang menyita perhatian publik. Akan lebih baik bila majelis tetap agar prosesnya tidak terganggu,” pungkasnya.
(Tim)


















