banner 728x250

Soal Kasus Dosen Bunuh Suami, Saksi Sebut Terdakwa Sering Cek-Cok

banner 120x600
banner 468x60

Medan.Lintas.batas.com. – Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, atas kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, saksi Fani Sitanggang yang merupakan karyawan di Kantor Notaris Tiromsi, mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga antara terdakwa dan korban kerap diwarnai pertengkaran.

“Terdakwa sering memarahi korban. Mereka sering cek-cok, bahkan pernah terdakwa hanya memberi makan korban dengan nasi putih saja,” ungkap Fani saat memberikan kesaksian di persidangan.

banner 325x300

Namun, pernyataan Fani tersebut dibantah oleh terdakwa. Menanggapi hal ini, pengacara pihak korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa bantahan tersebut adalah hak terdakwa, namun hal itu harus dibuktikan di persidangan.

“Beberapa saksi yang sudah dihadirkan menyatakan bahwa antara Tiromsi dan Rusman memang sering bertengkar. Kalau terdakwa membantah, itu urusan pribadinya. Tapi dia harus bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi,” jelas Ojahan.

Dalam kesaksiannya, Fani juga mengungkapkan aktivitasnya pada hari kejadian. Ia datang ke kantor sejak pukul 08.00 WIB dan beberapa kali dimintai tolong oleh terdakwa, mulai dari membeli air galon hingga memperbaiki resleting celana terdakwa.

Sekitar pukul 10.30 WIB, setelah memperbaiki resleting celana, Fani mendapati pintu kantor dalam keadaan tertutup dan dililit rantai. Tak lama setelah itu, ia kembali disuruh terdakwa mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan, namun orang yang ditemui di sana mengaku tidak mengetahui soal sertifikat yang dimaksud.

Saat mencoba menghubungi terdakwa, justru terdakwa lebih dulu menelepon Fani dan memintanya segera kembali ke kantor. Namun sesampainya di kantor, kondisi sudah sepi. Ia kemudian mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Fani sempat mencoba memastikan informasi tersebut ke tetangga sekitar, namun tidak mendapatkan kepastian. Ia lalu kembali ke kantor, dan bertemu dengan seseorang bernama Jeremiah yang diperintahkan oleh terdakwa untuk datang ke sana. Bersama Jeremiah, Fani membantu membereskan rumah sebelum jenazah korban tiba di rumah duka. Karena hingga pukul 18.00 WIB jenazah belum juga tiba, Fani akhirnya memutuskan untuk pulang.

Sementara itu, dua saksi lain dari Dinas Pertanian, yakni Maranatha dan Umar, menyatakan bahwa mereka sempat pergi bersama terdakwa dan sopirnya, Gripa Sihotang, untuk meninjau lahan di Paribuntoba. Selama kunjungan itu, mereka tidak melihat adanya perilaku mencurigakan dari terdakwa maupun sopirnya.

Persidangan masih akan berlanjut guna menggali lebih dalam keterangan dari para saksi lainnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *