Kotabaru, LintasBatas.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan batang rokok ilegal di wilayah perairan Selat Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/6) dini hari. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Kotabaru.
Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid dalam konferensi pers, Selasa (3/6), mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya kapal kayu asal Pulau Raas yang akan masuk ke wilayah Kotabaru membawa barang-barang yang tidak terdaftar secara resmi.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan menghentikan kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88 pada pukul 04.25 WITA. Setelah diperiksa, kapal itu ternyata mengangkut sebanyak 1.580 bungkus atau 31.600 batang rokok ilegal tanpa cukai,” ungkap Danlanal.
Keluarga Besar Media Lintasbatas.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Rokok-rokok tersebut dikemas dalam tujuh kardus besar dan terdiri dari berbagai merek seperti NERO, EL-EM, 369 SAM LIOK KIOE, serta HND PRATAMA. Kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh Sapriansyah (46), bersama tiga anak buah kapal lainnya.
Diperkirakan nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp23.573.600 karena tidak adanya cukai yang dibayarkan. TNI AL menyatakan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman dan proses hukum terhadap kapal dan para awaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di laut,” tegas Letkol Harun.
Keberhasilan ini juga merupakan wujud nyata dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meminta seluruh prajurit TNI AL meningkatkan patroli dan respons cepat di wilayah rawan penyelundupan untuk melindungi kepentingan nasional.
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, perwakilan dari Polres Kotabaru, Kodim 1004/Ktb, Pengadilan Negeri Kotabaru, Bea Cukai, KSOP Kelas III, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru.
LintasBatas.com