banner 728x250

PT EBT PLUMBING SUPPLY Diduga Membuang Limbah Pabrik ke Saluran Air Masyarakat Jadi Sorotan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Serang.Lintasbatas.com – Sejumlah warga di lingkungan sekitar kawasan industri melaporkan dugaan pembuangan limbah cair dari PT EBT Plumbing Supply yang beralamat di Desa Sukatani kecamatan Kibin kabupeten serang banten.pada tangal 10 Juni 2026 secara langsung ke saluran air umum yang mengalir ke sungai, pesawahan yang berada di desa Pringwulung dan tentunya akan meresap untuk air masyarakat sehari-hari. Laporan ini disampaikan setelah warga mendapati perubahan warna air, munculnya bau tidak sedap, serta terlihatnya endapan zat asing di sepanjang aliran saluran tersebut sejak beberapa hari terakhir. (15 Juni 2026)

Saat dikonfirmasi Rijal Personalia PT EBT Plumbing Supply by WhatsApp terkait dugaan pembuangan limbah yang membuat air berwarna hijau pekat dan diduga mengandung zat kimia berbahaya, apakah pabrik bapak tidak ada ipal nya untuk pengolahan limbahnya?

banner 325x300

Pak Rijal pun menanyakan,” dari mana pak?, Ipal pasti ada dong. Air pembuangan jernih dan steril,” kata personalia PT. EBT Plumbing Supply (15 Juni 2026).

Padahal hasil temuan awak media dengan bukti visual per tanggal 10 Juni ada pak air hijau pekat yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga sebagai pembuangan limbah cair ini sering terjadi. Kondisi saluran air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh dan berwarna hijau gelap, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Warga juga mengeluhkan hal tersebut akan adanya dampak dalam jangka waktu dekat dan panjang.

Awak media akan mengkonfirmasi pihak berwenang terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan instansi pengawas lingkungan, dan meminta melakukan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian tersebut nantinya akan menentukan apakah zat yang terdapat di saluran air tersebut sesuai dengan standar baku mutu lingkungan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas penyataann Pihak Perusahaan melalui konfirmasi melalui Personalia PT EBT Plumbing Supply yang memberikan pernyataan limbah tersebut bersih dan dan steril sah sah saja. Tapi Jika Perusahaan terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi syarat, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas agar lingkungan tetap terjaga, serta hak atas lingkungan yang sehat tidak terganggu. Pemantauan terhadap kondisi saluran air dan aktivitas perusahaan juga terus dilakukan oleh warga dan perwakilan lingkungan setempat. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *