Lebak, Banten Lintasbatas.com Sejumlah wali murid melaporkan adanya dugaan pungutan iuran untuk acara kenaikan kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Besaran yang diminta mencapai Rp100.000 per siswa dan diberlakukan untuk seluruh jenjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6. ( 14/06/2026 ).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media lintas-batas.com, pungutan tersebut bukan berawal dari inisiatif wali murid, melainkan diarahkan oleh pihak guru dan pengelola sekolah. Meskipun disebutkan telah dibahas dalam pertemuan atau musyawarah, ketentuan ini tetap dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki penghasilan terbatas dan masuk dalam kategori kurang mampu.
Beberapa orang tua mengaku merasa keberatan namun takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada perlakuan terhadap anak mereka di sekolah. “Uang segitu terasa berat buat kami yang pendapatannya pas-pasan. Tapi rasanya seperti harus ikut saja,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi untuk meminta penjelasan, Kepala Sekolah SDN 1 Kujangjaya tidak memberikan tanggapan. Awak media telah mengirimkan pesan singkat dan melakukan panggilan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban atau balasan.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat justru mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada pihak komite sekolah.
Hingga saat ini, kejelasan terkait dasar hukum dan penggunaan dana yang dipungut tersebut belum diperoleh. Masyarakat berharap dinas pendidikan setempat segera meninjau dan menindaklanjuti dugaan ini agar tidak membebani peserta didik dan keluarganya, mengingat pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya dijamin ketersediaannya oleh negara.
M. Khotibudin


















