Pekalongan JATENG Lintas-Batas.com : Proyek turap penahan tebing APBD 2025 senilai Rp113 juta di Desa Luragung, Pekalongan, ambles dalam tiga bulan pengerjaan. Warga mempertanyakan kualitas konstruksi, pengawasan proyek, serta tanggung jawab kontraktor yang masih dalam masa pemeliharaan. 03/02/2026.

Proyek pembangunan turap penahan tebing di Jalan Dukuh Langkap Selatan, Dukuh Dayemanan, Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, memicu sorotan publik setelah bangunan tersebut ambles dan bergeser meski baru beberapa bulan dikerjakan. Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp113.557.000 itu diketahui mulai dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.
Turap tersebut dikerjakan oleh CV Upaya Karya dengan tujuan utama menahan tekanan tanah dan mencegah longsor di jalur jalan yang selama ini dikenal rawan pergerakan tanah. Pembangunan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas badan jalan sekaligus melindungi aktivitas mobilitas masyarakat setempat.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hasil yang berlawanan. Struktur turap mengalami penurunan dan bergeser ke arah lereng, menyebabkan badan jalan di atasnya ikut ambles dan berpotensi terputus jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Pantauan di lokasi memperlihatkan retakan memanjang pada bagian turap serta perubahan posisi konstruksi dari struktur awal. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya kegagalan fungsi bangunan penahan tanah yang seharusnya dirancang untuk menahan tekanan lateral tanah.
Kerusakan yang terjadi dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan proyek. Warga setempat menilai umur bangunan yang sangat singkat tidak sebanding dengan fungsi strategis turap dalam melindungi infrastruktur jalan.
“Bangunan itu baru selesai, tapi sudah tidak bisa menahan longsor. Kami khawatir kualitas pekerjaannya memang tidak maksimal sejak awal,” ujar salah satu warga sekitar lokasi proyek.
Dalam kajian teknik konstruksi, kegagalan turap dalam waktu singkat biasanya disebabkan oleh sejumlah faktor mendasar. Di antaranya kedalaman pondasi yang tidak mencapai lapisan tanah keras, absennya sistem drainase di belakang turap, serta tidak tersedianya lubang pelepas tekanan air tanah atau weep hole.
Selain itu, penggunaan material di bawah standar spesifikasi teknis dan proses pemadatan urugan tanah yang tidak memenuhi metode kerja konstruksi juga sering menjadi penyebab kerusakan dini pada bangunan penahan tebing.
Kondisi tersebut memicu dugaan lemahnya pengendalian mutu selama proses pekerjaan berlangsung. Dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah, pengawasan teknis seharusnya dilakukan secara berlapis oleh konsultan pengawas dan pejabat pelaksana kegiatan.
Pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi kesesuaian pekerjaan terhadap gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta kondisi geologi lapangan. Kerusakan dalam waktu singkat menjadi indikator bahwa proses pengawasan patut dievaluasi.
Selain pengawasan, aspek tanggung jawab kontraktual juga menjadi perhatian. Proyek konstruksi umumnya memiliki masa pemeliharaan antara 90 hingga 180 hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Dengan waktu pelaksanaan yang dimulai pada Oktober 2025, kondisi turap yang sudah mengalami kerusakan menunjukkan pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Secara kontraktual, perbaikan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Jika kerusakan ditangani menggunakan alokasi anggaran baru, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Penggunaan kembali dana publik hanya dapat dibenarkan apabila kerusakan terbukti akibat faktor bencana alam atau keadaan kahar.
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada peran konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang memiliki kewenangan dalam pengendalian mutu proyek.
Warga meminta pemerintah daerah melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu meliputi evaluasi desain konstruksi, kedalaman pondasi, mutu material, volume pekerjaan, serta kesesuaian metode kerja dengan karakteristik tanah di lokasi.
“Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat. Kami ingin tahu penyebab kerusakan ini supaya kejadian serupa tidak terus berulang,” kata warga lainnya.
Peristiwa amblesnya turap penahan tebing di Desa Luragung menjadi catatan penting dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan teknis yang konsisten dinilai menjadi faktor kunci agar proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat.
( Red )


















